Sistem sosial dan organisasi kemasyarakatan masyarakat sunda - My Personal Draft

ALL ABOUT ME

Hot

Post Top Ad

Sunday, November 13, 2011

Sistem sosial dan organisasi kemasyarakatan masyarakat sunda

Sistem sosial dan organisasi kemasyarakatan masyarakat sunda 






PENDAHULUAN

Sistem merupakan kumpulan dari beberapa subsistem yang terakumulasi kedalam sebuah kesepakatan bersama yang bersifat abstrak. Sistem tersebut mengandung nilai dan kebutuhan yang kooperatif. Masyarakat adalah kelompok manusia sebagai individu yang hidup bersama di satu wilayah strategis berdasarkan pada nilai-nilai bersama untuk mencapai tujuan bersama. Sistem organisasi masyarakat Sunda berarti kesepakatan abstrak yang dimiliki oleh masyarakat Sunda. Masyarakat Sunda terdiri atas kelompok-kelompok kecil (individu). Pengorganisasian masyarakat Sunda ditentukan oleh sistem yang mengatur masyarakat Sunda itu.
Secara natural, ia lahir sebagai makhluk yang tanpa daya upaya. Oleh karena itu, sangatlah penting sebuah sistem dalam pergumulan kehidupan sosial umat manusia. Dalam hal ini, masyarakat Sunda telah membuat sistem organisasi kemasyarakatannya secara bersama, dan diakui serta dijalankan secara sukarela.  Akal, rasa, dan karsa yang merupakan unsur kekuatan jiwa manusia dapat mnciptakan hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Oleh karenanya, manusia hidup dalam kelompok yang menggunakan pola pengaturan yang sistematis (sistem kemasyarakat).
Orang Sunda mengenal pengelompokan status dalam masyarakat berdasarkan materi. Ada orang kaya dan orang miskin. Orang miskin biasanya bekerja sebagai petani, buruh, pedagang asongan, dll. Sekalipun secara vertical terdapat hubungan yang bersifat supersuboordinasi, tetapi secara horizontal menunjukan hubungan kooperatif-inferior. Kenyataan bahwa hamper seluruh masyarakat Sunda yang hidup di pedesaan adalah berprofesi sebagai petani. Mereka menggunakan tanah sebagai pusat penghidupan sehari-hari. Tanah menjadi sebuah basis sentral dalam menjalankan misi dan visi kehidupan mereka. Berdasarkan kepemilikan tanah dalam sistem masyarakat Sunda, dibagi menjadi dua, pemilik tanah dan penggarap tanah.
Berdasarkan umur seseorang dalam masyarakat Sunda, dikenal kelompok orang dewasa dan kelompok orang tua yang berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosialnya. Kelompok tua lebih berperan sebagai pembimbing. Terdapat etika dan adab yang dijalankan oleh setiap individu pada masyarakat Sunda tanpa pemaksaan. Disini kita akan melihat betapa luhur dan agungnya budaya Sunda dalam aspek etika pergaulan di masyarakat. Seorang anak (kelompok dewasa) yang bertingkah mencampuri urusan orang tua (kelompok tua) disebut kokolot begog. Kurang baik apabila kelompok muda lebih berpartisipasi aktif melampaui perang kelompok tua, walaupun kapabilitas seorang pemuda lebih tinggi dari seorang tua, hal ini terkait adat dan kebiasaan masyarakat Sunda.
Penerapan tenggang rasa dapat kita rasakan ketika melihat realitas di atas. Namun, dalam beberapa kasus, masih ada peran pemuda yang memporsikan lebih dari perang orang tua. Misalnya, seorang anak menjadi penanggungjawab keutuhan dan  kebutuhan hidup keluarga dengan bekerja lebih dari pekerjaan orang tua. Terlepas dari hal ini, etika dalam sistem organisasi kemasyarakat Sunda merupapak potret ideal dalam menjalani kehidupan yang lebih dinamis. Kehidupan bersama dalam balutan gotong royong tampak terasa dalam kebiasaan nguyang, yaitu memberikan sesuatu (biasanya palawija) kepada orang lain dengan mengharap balasan yang lebih besar. Hubungan dalam masyarakat Sunda sifatnya subjektif. Artinya, kepentingan individu adalah kepentingan bersama dan kepentingan kelompok juga merupakan kepentingan individu (perseorangan).
Menyangkut masalah internal keluarga, dalam masyarakt Sunda, ayah biasa dipanggil abah dan ibu dipanggil ema. Kakek dipangil aki dan nenek dipanggil nini. Adik ayah dan ibu yang laki-laki dipanggil amang sedangkan adik ayah dan ibu yang perempuan dipanggil bibi. Dalam perkawinan, suami biasa panggil salaki dan istri dipanggil pamajikan.
Kampong bukanlah satu-satunya tempat tinggal masyarakat Sunda di desa. Pada masyarakat Baduy dan beberapa kelompok masyarakat di daerah Banten dan Sukabumi Selatan yang mayoritas berprofesi sebagai peladang (ngahuma) terdapat paling sedikit dua macam pola organisasi tempat tinggal, yaitu saung huma (dangau ladang) dan kampung. Di Jawa Barat sebenarnya hampir tidak ada desa yang perumahannya terkonsentrir di bangunan dan rumah-rumah yang terkumpul dan berkelompok pada satu tempat saja. Desa tersebar dalam satu area tertentu dengan memiliki batas desa atau batas secara historis dan administratif disetujui oleh bersama. Biasanya batas ini ditandai dengan gapura dan patok vertikal dari beton yang terdapat tulisan nama desa tersebut.
Di daerah datar, jarak antara rumah makin besar, begitu juga pekarangannya. Pola kampung seperti ini lebih diperlukan untukmenjaga tanaman pekarangan dari gangguan binatang. Berdasarkan pengelompokan rumah-rumah dan sarana lainnya dihubungkan dengan jalan raya, sungai dan lembah, pantai sebagai indikator, maka pola desa di Jawa Barat (Sunda) dapat dibagi menjadi:





  1. Desa linier; kampung desa yang berkelompok memanjang mengikuti alur jalan desa.
  2. Desa radial; kampung desa yang berkelompok pada persimpangan jalan.
  3. Desa di sekitar alun-alun atau lapangan terbuka; pola ini dianggap imitasi dalam bentuk kecil dari kota kabupaten atau kota kecamatan.
Dalam pola desa yang menyebar, yang letaknya tersebar, biasanya penyediaan fasilitas desa terpusat di sekitar bale desa. Hal ini mengakibatkan warga desa memerlukan waktu yang cukup lama bila akan pergi ke sekolah, pasar, masjid, desa atau puskesmas. Selain itu, biasanya letak rumah penduduk berjauhan, sehingga hidup bertetangga agak terbatas pada rumah yang saling berdekatan.
Baik kampong ataupun desa adalah suatu pemukiman yang mencakup sejumlah rumah dan bangunan-bangunan lainnya sebagai pelengkap dengan fungsi tertentu bagi kehidupan masyarakat dalam permukiman. Tempat bermukim yang terkecil ialah rumah dan yang terbesar adalah alam luar. Rumah dalam bahasa Sunda disebut imah, dan nu di imah  berarti istri yang memiliki wewenang sebagai pengelola rumah. Umpi atau rumah tangga merujuk pada suatu keluarga inti, terdiri atas suami, istri, dan anak-anaknya yang belum menikah. Anak-anak yang sudah berkeluarga kemudian akan membentuk umpi baru yang dalam bahasa Sunda disebut bumen-bumen atau imah sorangan, rarabi atau kurenan jika kemudian pasangan tersebut beranak. Itulah gambaran umum mengenai sistem organisasi kemasyarakatan pada masyarakat Sunda. *** Wallahu’alam

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad