PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada di
Negara Kesatuan Republik Indonesia,
merupakan Maha karya pendahulu bangsa yang tergali dari jati diri dan
nilai-nilai adi luhur bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain. Dengan
berbagai kajian ternyata didapat beberapa kandungan dan keterkaitan antara sila
tersebut sebagai sebuah satu kesatuan yang tidak bisa di pisahkan dikarenakan
antar sila tersebut saling menjiwai satu dengan yang lain. Ini dengan
sendirinya menjadi ciri khas dari semua kegiatan serta aktivitas desah nafas
dan jatuh bangunnya perjalanan sejarah bangsa yang telah melewati masa-masa
sulit dari jaman penjajahan sampai pada saat mengisi kemerdekaan.
Ironisnya bahwa ternyata banyak sekarang warga Indonesia
sendiri lupa dan sudah asing dengan pancasila itu sendiri. Ini tentu menjadi
tanda tanya besar kenapa dan ada apa dengan kita sebagai anak bangsa yang
justru besar dan mengalami pasang surut masalah negari ini belum bisa
mengoptimalkan tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut. Terlebih lagi
saat ini dengan jaman yang disepakati dengan nama Era Reformasi yang terlahir
dengan semangat untuk mengembalikan tata negara ini dari
penyelewengan-penyelewengan sebelumnya.
Arah dan tujuan reformasi yang utama adalah untuk
menanggulangi dan menghilangkan dengan cara mengurangi secara bertahap dan
terus-menerus krisis yang berkepanjangan di segala bidang kehidupan, serta
menata kembali ke arah kondisi yang lebih baik atas system ketatanegaraan
Republik Indonesia yang telah hancur, menuju Indonesia baru. Pada masa sekarang
arah tujuan reformasi kini tidak jelas juntrungnya walaupun secara birokratis,
rezim orde baru telah tumbang namun, mentalitas orde baru masih nampak disana-sini.
Sedangkan pancasila adalah sebagai ideologi bangsa Indonesia yang merupakan
hasil dari penggabungan dari nilai-nilai luhur yang berasal dari akar budaya
masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah ideologi politik, Pancasila bisa bertahan
dalam menghadapi perubahan masyarakat, tetapi bisa pula pudar dan ditinggalkan
oleh pendukungnya.
Secara
umum globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin
bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi
akibat transkulturasi dan perkembangan teknologi modern. Globalisasi yang
hampir menenggelamkan setiap bangsa tentunya memberikan tantangan yang mau
tidak mau harus bangsa ini taklukkan. Era keterbukaan sudah dan mulai mengakar
kuat, identitas nasional adalah barang mutlak yang harus dipegang agar tidak
ikut arus sama dan seragam yang melenyapkan warna lokal serta tradisional
bersamanya. Identitas nasional, dalam hal ini Pancasila mempunyai tugas menjadi
ciri khas, pembeda bangsa kita dengan bangsa lain selain setumpuk tugas-tugas
mendasar lainnya. Pancasila bukanlah sesuatu yang beku dan statis, Pancasila
cenderung terbuka, dinamis selaras dengan keinginan maju masyarakat
penganutnya. Implikasinya ada pada identitas nasional kita yang terkesan
terbuka, serta terus berkembang untuk diperbaharui maknanya agar relevan dan
fungsional terhadap keadaan sekarang.
Ketika
globalisasi tidak disikapi dengan cepat dan tepat maka hal ia akan mengancam
eksistensi kita sebagai sebuah bangsa. Globalisasi adalah tantangan bangsa ini
yang bermula dari luar, sedangkan pluralisme sebagai tantangan dari dalam yang
jika tidak disikapi secara bijak tentu berpotensi menjadi masalah yang bisa
meledak suatu saat nanti. Berhasil atau tidaknya kita menjawab tantangan
keterbukaan zaman itu tergantung dari bagaimana kita memaknai dan menempatkan
Pancasila dalam berpikir dan bertindak.
Beberapa
ciri penting (sekaligus sebagai implikasi) globalisasi adalah: Pertama,
hilangnya batas antarnegara (borderless
world), maraknya terobosan (breakthough)
teknologi canggih, telekomunikasi dan transportasi, sangat memudahkan penduduk
bumi dalam beraktivitas.
1.2
Batasan
Masalah
Untuk
menghindari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
membatasi masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya
1.
Pemahaman
tentang nilai-nilai Pacasila
2.
Revitalisasi
dan Reaktualisasi nilai-nilai Pancasila
3.
Masalah
mengenai penerapan Pancasila
1.3
Tujuan
Tujuan
penulisan ini diharapkan agar pembaca dapat memahami tentang nilai – nilai
pancasila, dan selanjutnya merevitalisasi dan reaktualisasi nilai – nilai
pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menghadapi tantangan
globalisasi serta mengetahui masalah mengenai penerapan pancasila dan menemukan
upaya – upaya untuk memaknai dan mereaktualisasikan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara secara benar untuk menghadapi tantangan
globalisasi. penulisan ini diharapkan dapat mencerahkan kembali ideologi
pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Negara ini
(Indonesia) dapat tetap hidup dengan jati dirinya untuk mencapai cita-citanya
1.4 Manfaat
Manfaat
yang didapat dari makalah ini adalah:
1.
Mahasiswa dapat menambah
pengetahuan tentang Pancasila sebagai filsafat bangsa.
2.
Mahasiswa dapat mengetahui
Pancasila sebagai dasar Negara dan sumber hokum Negara.
3.
Mahasiswa dapat mengetahui pancasila
sebagai ideologi dan cita – cita bangsa Indonesia.
4.
Mahasiswa dapat mengetahui upaya
– upaya Revitalisasi dan reaktualisasi pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara menghadapi tantangan globalisasi.
BAB
II
DASAR
TEORI
2.1 Pancasila Sebagai Filsafat Bangsa
§ Pengertian
Filsafat
Secara
etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya“philosophi” adalah
berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia
tersebut berakar pada kata“philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta
kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau
kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan.
Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti
merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa
menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang
ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.
Pengetahuan
bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana,
karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang
mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai
sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan
berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir
sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil
berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau
setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.
Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia.
Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan
diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu.
§
Filsafat Pancasila Asli
Pancasila
merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di
BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana
filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila
terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi,
sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.
§
Filsafat Pancasila versi
Soekarno
Filsafat
Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya
kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan
filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan
akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam).
Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan
Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung
atau mempropagandakan “Persatuan”.
§
Filsafat Pancasila versi
Soeharto
Oleh
Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang
disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti
interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly
Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila
dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang
bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia
antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo,
Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan,
Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan
penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya
filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan
bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1. Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran
ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran
filosofis (filsafat);
4. Kebenaran
religius (religi).
§
Filasafat Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup).
Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan
merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti
akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa
di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi,
sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu
bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Kita
merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini
dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang
kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.
§ Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam
beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia
seperti di bawah ini :
1.
Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni
1945.
2.
Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal
22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD
1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
3.
Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945,
alinea IV.
4.
Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (RIS) tanggal 27
Desember 1945, alinea IV.
5.
Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
6.
Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah
Dekrit Presiden RI tanggal 5
Juli 1959.
2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Sumber
Hukum
Pancasila
sebagai dasar Negara, maka mengamalkan dan
mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai sifat imperatif dan
memaksa, artinya setiap warga Negara Indonesia harus tunduk dan taat kepadanya.
Siapa saja yang melangggar Pancasila sebagai dasar Negara, harus ditindak menurut
hukum yakni hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain pengamalan
Pancasila sebagai dasar Negara disertai sanksi-sanksi hukum. Sedangkan
pengamalan Pancasila sebagai weltanschuung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam
hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat
mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dengan cita-cita yang
terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupanya, sepanjang
tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang barlaku di Indonesia.
Jadi, jelaslah bagi kita
bahwa mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia mempunyai sifat imperatif memaksa. Sedangkan pengamalan atau
pelaksanaan Pancasila sebagai pandangan hidup dalam hidup sehari-hari tidak
disertai sanksi-sanksi hukum tetapi mempunyai sifat mengikat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara
dihubungkan fungsinya sebagai dasar Negara, yang merupakan landasan idiil
bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia dapatlah disebut pula sebagai
ideologi nasional atau ideologi Negara.
Artinya pancasila merupakan satu ideologi
yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara
keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun sesuatu golongan
tertentu. Sebagai filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang meruapakn
cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan
kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan kebangsaan dan kemasyarakatan
kita.
Bila terjadi kesenjangan
dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan, kita harus kembali kepada
filsafat Negara Republik Indonesia untuk mencari jalan keluarnya atau untuk
meluruskan kembali.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari
BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar
bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat
yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang
merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara bulat
Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang
PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi
dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan
harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi
seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.
Peraturan
selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan
yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus
didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber
pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari
UUD.
Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari
jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
Di
sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh
masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah
Indonesia. Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas
fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu
bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.
Dasar
negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia,
Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di
tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang. Pancasila mengandung unsur-unsur
yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara,
tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya.
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga
dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi
2.3 Pancasila Sebagai Ideologi dan Cita –
Cita Bangsa
Pengertian
Ideologi - Ideologi berasal dari kata yunani
yaitu iden yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka, perawakan,
gagasan buah pikiran dan kata logi yang berarti ajaran. Dengan demikian
ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science
des ideas (AL-Marsudi, 2001:57).
Puspowardoyo (1992
menyebutkan bahwa ideologi dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan
nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk
memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk
mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap
apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak
baik.
Menurut pendapat Harol H.
Titus. Definisi dari ideologi adalah: Aterm
used for any group of ideas concerning various political and aconomic issues
and social philosophies often applied to a systematic scheme of ideas held by
groups or classes, artinya suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok
cita-cita mengenai bebagai macam masalah politik ekonomi filsafat sosial yang
sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita
yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.
Bila kita terapkan rumusan
ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka
Pancasila itu ialah usaha pemikiran manusia Indonesia untuk
mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menanggap sebagai suatu
kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu.
Hasil pemikiran manusia
yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemuduian dituangkan dalam
suatu rumusan rangkaian kalimat yang mengandung suatu pemikiran yang bermakna
bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas, pedoman atau norma hidup dan
kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara Indonesia merdeka, yang
diberi nama Pancasila.
Kemudian isi rumusan
filsafat yang dinami Pancasila itu kemudian diberi status atau kedudukan yang
tegas dan jelas serta sistematis dan memenuhi persyaratan sebagai suatu sistem
filsafat. Termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat
maka filsafat Pancasila itu berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.
Demikian isi rumusan
sila-sila dari Pancasila sebagai satu rangkaian kesatuan yang bulat dan utuh
merupakan dasar hukum, dasar moral, kaidah fundamental bagi peri kehidupan
bernegara dan masyarakat Indonesia dari pusat sampai ke daerah-daerah
Menurut Dewan Perancang Nasional, yang
dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa
Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi
oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa
Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa
lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun
kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini,
misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat
dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap
hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat
dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari
Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah
pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah,
maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan :
a.
Dasar negara kita, Republik
Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di
negara kita.
b.
Pandangan hidup bangsa
Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat
kita yang beraneka ragam sifatnya.
c.
Jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan
bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang
juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri
khas bangsa Indonesia.
d.
Tujuan yang akan dicapai
oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat
dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis
serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan
damai.
e.
Perjanjian luhur rakyat
Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah
Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia
ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia
yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu
telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan
bangsa.
Oleh
karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan
mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila
hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan
UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai
arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila
Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam
kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan
kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal
dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan
noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah
begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya
perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang
kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Revitalisasi
Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Dalam sejarah perkembangan
hidup bangsa indonesia banyak sekali pemikiran bahwa pancasila itu merupakan
suatu filsafat yang belum mampu merubah cara berfikir bangsa indonesia sehingga
proses implementasinya dalam kehidupan sejarah bangsa indonesia kurang sekali,
hal ini di buktikan pada masa orde lama, orde baru dan reformasi seperti
sekarang ini seperti “Apalagi, sejak bubarnya BP7 dan dihapuskannya P4 sesuai
dengan TAP MPR No. XVIII/MPR/1998, karena itu berakibat kepada pendidikan
politik bangsa menjadi menurun, dan tidak menentu. Padahal, seharusnya, periode
reformasi yang sudah berlangsung hampir 14 tahun ini kita gunakan untuk menarik
pelajaran berharga dari periode sebelumnya”, selain itu juga terbukti dengan bayaknya
pelnggran-pelangaran HAM yang terjadi dari zaman orde lama hingga sekarang ini.
Akan tetapi di balik
masalah-masalah yang yang di hadapi pancasila dalam proses imlpemntasinya
pancasila bagi perkembangan hidup bangsa Indonesia masih memiliki suatu keyakinan
bahwa krisis multidimensional itu dapat ditangani sehingga kehidupan masyarakat
akan menjadi lebih baik. Apakah yang dasar keyakinan tersebut? Ada beberapa
kenyataan yang dapat menjadi landasan bagi bangsa Indonesia dalam memperbaiki
kehidupannya, seperti:
1.
Adanya nilai-nilai luhur yang berakar pada pandangan hidup
bangsa Indonesia;
2.
Adanya kekayaan yang belum dikelola secara optimal;
3.
Adanya kemauan politik untuk memberantas korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN).
Selain itu juga pancasila
mempunyai peranan penting dalam berbagai aspek dan bidang kehidupan bangsa
sebagai berikut :
1.
Implementasi Pancasila dalam Bidang Politik
2.
Implementasi Pancasila dalam bidang Ekonomi
3.
Implementasi Pancasila dalam Bidang Sosial dan Budaya
4.
Implementasi Pancasila dalam bidang Pertahanan dan Keamanan
Selain masalah-masalah di atas ada juga
beberapa masalah yang di hadapi oleh bangsa indonesia dan pancasila dalam
proses implementasinya seperti pada setiap pendidikan formal diseluruh pelosok
negra sudah tidak menjadikan pancasila sebagai mata pelajaranwajib bagi setiap
siswa SD, SMP maupun SMA. Dan kemudian BHINEKA TUNGGAL IKA pun sudah tidak
menjadi sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Upaya
– upaya untuk merevitalisasi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
menghadapi tantangan globalisasi:
1.
Menjadikan
pancasila sebagai pelajaran wajib di tingkat SD, SMP, maupun SMA.
2.
Menggali
kembali nilai – nilai pancasila sebagai nilai – nilai yang lahir dari jati diri
bangsa Indonesia, sehingga menumbuhkan kembali betapa vitalnya pancasila bagi
bangsa Indonesia yang harus tetap dijaga dan di implementasikan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
3.
Begitu
Luarbiasanya pancasila bagi Indonesia dibuktikan dengan pancasila sebagai
ideology bangsa, pancasila sebagai filsafat bangsa, pancasila sebagai sumber
hukum bangsa, pancasila sebagai pandangan bangsa daan masih banyak lagi fungsi
vital dari pancasila ini yang meski terus dipupuk dan ditanamkan didalam diri
setiap warga Negara Indonesia untuk menghadapi globalisasi dengan jiwa
pancasila.
4.
Mengingatkan
kembali betapa vitalnya pancasila bagi bangsa Indonesia secara terus meneruus
kesetiap generasi untuk mengingatkan kembali pancasila sebagai identitas bangsa
Indonesia yang menjadikanya sebagai sebuah kebanggaan bagi semua bangsa
Indonesia.
3.2
Reaktualisasi
Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Pancasila sebagai idoelogi bangsa yang dibuat dan
dirancang sedemikian rupa, mengandung berbagai nilai didalamnya. Yang dimana
nilai-nilai tersebut merupakan acuan dalam mencapai cita-cita dari Bangsa
Indonesia. Untuk mencapai cita-cita tersebut maka nilai-nilai tersebut harus
diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun pada kenyataannya
penerapan nilai-nilai tersebut masih belum optimal karena ada beberapa kendala.
Oleh karena itu diperlukan adanya aktualisasi ( pembaharuan ) dalam
mengasumsikan/menginterpretasikan nilai-nilai Pancasila.
Ada tiga tataran nilai dalam
ideologi Pancasila. Tiga tataran nilai itu adalah:
Pertama, nilai dasar, yaitu
suatu nilai yang bersifat amat abstrak dan tetap, yang terlepas dari pengaruh
perubahan waktu. Nilai dasar merupakan prinsip, yang bersifat amat abstrak,
bersifat amat umum, tidak terikat oleh waktu dan tempat, dengan kandungan
kebenaran yang bagaikan aksioma. Dari segi kandungan nilainya, maka nilai dasar
berkenaan dengan eksistensi sesuatu, yang mencakup cita-cita, tujuan, tatanan
dasar dan ciri khasnya. Nilai dasar Pancasila ditetapkan oleh para pendiri
negara. Nilai dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia melawan penjajahan yang telah menyengsarakan rakyat, maupun dari
cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh warga
masyarakat.
Kedua, nilai instrumental,
yaitu suatu nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan
penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang merupakan arahan kinerjanya untuk
kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. Nilai instrumental ini dapat
dan bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Namun nilai instrumental
haruslah mengacu pada nilai dasar yang dijabarkannya. Penjabaran itu bisa
dilakukan secara kreatif dan dinamik dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan
semangat yang sama, dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu.
Dari kandungan nilainya, maka nilai instrumental merupakan kebijaksanaan,
strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan juga proyek-proyek yang
menindaklanjuti nilai dasar tersebut. Lembaga negara yang berwenang menyusun
nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Ketiga, nilai praksis, yaitu
nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari, berupa cara bagaimana rakyat
melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praksis terdapat pada
demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif, oleh organisasi kekuatan sosial politik, oleh organisasi kemasyarakatan,
oleh badan-badan ekonomi, oleh pimpinan kemasyarakatan, bahkan oleh warganegara
secara perseorangan. Dari segi kandungan nilainya, nilai praksis merupakan
gelanggang pertarungan antara idealisme dan realitas.
Jika ditinjau dari segi
pelaksanaan nilai yang dianut, maka sesungguhnya pada nilai praksislah
ditentukan tegak atau tidaknya nilai dasar dan nilai instrumental itu.
Ringkasnya bukan pada rumusan abstrak, dan bukan juga pada kebijaksanaan,
strategi, rencana, program atau proyek itu sendiri terletak batu ujian terakhir
dari nilai yang dianut, tetapi pada kualitas pelaksanaannya di berbagai aspek.
Bagi suatu ideologi, yang paling penting adalah bukti pengamalannya atau
aktualisasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Suatu
ideologi dapat mempunyai rumusan yang amat ideal dengan ulasan yang amat logis
serta konsisten pada tahap nilai dasar dan nilai instrumentalnya. Akan tetapi,
jika pada nilai praksisnya rumusan tersebut tidak dapat diaktualisasikan, maka
ideologi tersebut akan kehilangan
kredibilitasnya. Tantangan terbesar bagi suatu ideologi adalah menjaga
konsistensi antara nilai dasar nilai instrumental, dan nilai praksisnya. Sudah
barang tentu jika konsistensi ketiga nilai itu dapat ditegakkan, maka terhadap
ideologi itu tidak akan ada masalah. Masalah baru timbul jika terdapat
inkonsisitensi dalam tiga tataran nilai tersebut.
Untuk menjaga konsistensi
dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam praktik hidup berbangsa dan
bernegara, maka perlu Pancasila formal yang abstrak-umum-universal itu
ditransformasikan menjadi rumusan Pancasila yang umum kolektif, dan bahkan
menjadi Pancasila yang khusus individual. Artinya, Pancasila menjadi
sifat-sifat dari subjek kelompok dan individual, sehingga menjiwai semua
tingkah laku dalam lingkungan praksisnya dalam bidang kenegaraan, politik, dan
pribadi. Driyarkara menjelaskan proses pelaksanaan ideologi Pancasila, dengan
gambaran gerak transformasi Pancasila formal sebagai kategori tematis (berupa
konsep, teori) menjadi kategori imperatif (berupa norma-norma) dan kategori
operatif. Proses tranformasi bisa berjalan lancar apabila tidak terjadi
penyimpangan, yang berupa pengurangan, penambahan,dan penggantian.
Operasionalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
haruslah diupayakan secara kreatif dan dinamik, sebab Pancasila sebagai
ideologi bersifat futuralistik. Artinya, nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila merupakan nilai-nilai yang dicita-citakan dan ingin diwujudkan.
Masalah aktualisasi nilai-nilai dasar ideologi Pancasila ke dalam kehidupan
praksis kemasyarakatan dan kenegaraan bukanlah masalah yang sederhana. Terdapat
beberapa kekeliruan yang mendasar dalam cara orang memahami dan menghayati
Negara Pancasila dalam berbagai seginya. Kiranya tidak tepat membuat “sakral”
dan taboo berbagai konsep dan pengertian, seakan-akan sudah jelas betul dan
pasti benar, tuntas dan sempurna, sehingga tidak boleh dipersoalkan lagi. Sikap
seperti itu membuat berbagai konsep dan pengertian menjadi statik, kaku dan
tidak berkembang, dan mengandung resiko ketinggalan zaman, meskipun mungkin
benar bahwa beberapa prinsip dasar memang mempunyai nilai yang tetap dan abadi.
Belum teraktualisasinya nilai dasar Pancasila secara konsisten dalam tataran
praksis perlu terus menerus diadakan perubahan, baik dalam arti konseptual
maupun operasional. Banyak hal harus ditinjau kembali dan dikaji ulang.
Beberapa mungkin perlu dirubah, beberapa lagi mungkin perlu dikembangkan lebih
lanjut dan dijelaskan atau diperjelas dan beberapa lagi mungkin perlu
ditinggalkan. Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami
pembaharuan. Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem
yang ada. Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika
internal dalam diri Pancasila.
Di dalam diri Pancasila
sebagai realitas mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan. Potensi dalam
pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila) untuk
dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Setiap satuan aktual
(sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung daya kemungkinan untuk berubah.
Bukan kemungkinan murni logis atau kemungkinan objektif, seperti batu yang
dapat dipindahkan atau pohon yang dapat dipotong. Setiap satuan aktual sebagai
realitas merupakan sumber daya untuk proses ke-menjadi-an yang selanjutnya.
Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap
ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai
aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi kategori
imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian
tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.
Untuk melihat transformasi
Pancasila menjadi norma hidup sehari-hari dalam bernegara orang harus menganalisis
pasal-pasal penuangan sila ke-4 yang berkaitan dengan negara, yang meliputi;
wilayah, warganegara, dan pemerintahan yang berdaulat. Selanjutnya, untuk
memahami transformasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa, orang harus
menganalisis pasal-pasal penuangan sila ke-3 yang berkaitan dengan bangsa
Indonesia, yang meliputi; faktor-faktor integratif dan upaya untuk menciptakan
persatuan Indonesia. Sedangkan untuk memahami transformasi Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, orang harus menganalisis pasal-pasal penuangan sila
ke-1, ke-2, dan ke-5 yang berkaitan dengan hidup keagamaan, kemanusiaan dan
sosial ekonomis.
Jika dilihat untuk saat ini
penerapan Pancasila masih jauh dari yang diharapkan masih banyak aliran-aliran
atau sekte-sekte yang menyesatkan yang tidak sesuai dengan sila ke-1, masih
banyak masalah sosial, antara lain mengenai keadilan. Keadilan seolah-olah
tidak berlaku untuk orang-orang kalangan atas, yang dimana hal ini menimbulkan
kesenjangan sosial yang cukup dalam dan masih banyak lagi hal-hal lain yang
menunjukan masih kurangnya penerapan Pancasila. Jadi sebenarnya apa masalah
yang menyebabkan Pancasila suit diterapkan? Ada berbagai hal antara lain
globalisasi yang terus menerus menggerus rasa nasionalisme jika tidak diatasi
secepatnya, adanya anggapan bahwa Pancasila hanya sebagai simbol dan lambang
bukan merupakan ideologi dan cita-cita bangsa, adanya kesalahan dalam
memberikan pendidikan mengenai Pancasila di jenjeng-jenjang pendidikan yang
mengakibatkan generasi sekarang acuh tak acuh pada Pancasila, selain itu adanya
ketidaksesuaian nilai Pancasila ketika diterapkan karena kita mengasumsikan
nilai tersebut
berdasarkan asumsi pada masa lalu yang
tidak relevan dengam masa sekarang, agar hal ini tidak terjadi maka diperlukan
aktualisasi atau pembaharuan (mengenai asumsi/interpretasi) nilai-nilai
Pancasila.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Agar penerapan nilai-nilai Pancasila
dalm kehidupan sehari-hari dapat berjalan lancar dan berjalan sesuai dengan apa
yang diharapkan oleh para pendirei bangsa maka diperlukan aktualisasi
nilai-nilai Pancasila (pembaharuan mengenai asumsi/interpretasi nilai-nilai
Pancasila). Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keharusan, agar
Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman bagi
pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan warga negara terhadap Pancasila
tetap tinggi.
Keuntungan dari adanya dinamika dalam
aktualisasi nilai Pancasila dalam kehidupan praksis adalah selalu terjadinya
perubahan dan pembaharuan dalam mentransformasikan nilai Pancasila ke dalam
norma dan praktek hidup dengan menjaga konsistensi, relevansi, dan
kontekstualisasinya. Sedangkan perubahan dan pembaharuan yang berkesinambungan
terjadi apabila ada dinamika internal (pembaharuan dari dalam) dan penyerapan
terhadap nilai-nilai asing yang relevan untuk pengembangan dan penggayaan
ideologi Pancasila. Muara dari semua upaya perubahan dan pembaharuan dalam
mengaktualisasikan nilai Pancasila adalah terjaganya kredibilitas Pancasila
oleh warga negara dan warga masyarakat Indonesia.
4.2 Saran
Faktor mengenai pemahaman Pancasila juga
perlu ditekankan dalam jenjang-jenjang pendidikian, jangan sampai pendidikan
Pancasila dalam pendidikan formal maupun non-formal baik di sekolah maupun
perguruan tinggi justru memperdangkal pengertian baik nilai-nilainya maupun
pengertian dari Pancasila itu sendiri, karena ada penciutan bahan yang
disampaikan dan filsafat, nilai Pancasila tidak terbahas secara mendalam yang
menyebabkan dalam jangka panjang nama dan pemahaman dasar negara Pancasila
semakin menipis, sehingga ekstensi dan peranannya sebagai dasar pemersatu
bangsa dan penopang tegaknya Negara Indonesia dari waktu ke waktu akan
berkurang secara signifikan.
DAFTAR PUSTAKA
- http://lasonearth.wordpress.com, makalah, falsafah pancasila sebagai dasar falsafah negara indonesia, Rabu 28 – 03 – 2012, 17:5
- http://www.sarjanaku.com, pancasila sebagai ideologi Negara, Rabu 28 – 03 2012, 09:00
- http://mutualprocrastination.wordpress.com, pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara, Senin 20 – 03 -2012, 19:00
No comments:
Post a Comment